Rabu, 11 April 2012

TUGAS 5: KLKP:KLIRING

TUGAS 5: KOMPUTER LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

NAMA:YULLIYANA MALASARI
KELAS:3EA10
NPM:12209780
MATERI:KLIRING

KLIRING

JENIS-JENIS KLIRING DAN WARKAT KLIRING

Kliring umum:
adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.

Kliring lokal:
adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).

Kliring antar cabang
adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

Jenis – jenis warkat kliring :

Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.

Contoh :
Ndari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.

Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.

Contoh :
Bila bank Permata Semarang menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.

Warkat kredit keluar adalah warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain.
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.

Warkat kredit masuk, adalah warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.
Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.




HASIL KLIRING

Pembahasan

Contoh kasus :
Terdapat 2 (dua) Bank yaitu Bank Siti dan Bank Karman. Dibawah ini adalah catatan surat yang dikirim oleh masing-masing Bank kepada Bank lawan.
Surat yang dikirimkan oleh Bank Karman kepada Bank Siti :
• Cek Tn. Z Rp 2.000.000
• B/G Ny. K Rp 3.000.000
• Cek Tn. L Rp 4.000.000
• Cek Ny. G Rp 1000.000
• Nota Debet PT. X Rp 10.000.000
• B/G PT. Y Rp 15.000.000
• Nota Kredit PT. M Rp 10.000.000
Dan tolakan yang dilakukan oleh Bank Siti :
Cek Tn. Z
• Cek Tn. L
• B/G PT. Y

Surat yang dikirimkan oleh Bank Siti kepada Bank Karman :
• Cek Tn. A Rp 3.000.000
• Cek Tn. B Rp 2.000.000
• B/G PT. C Rp 4.000.000
• B/G PT. D Rp 5.000.000
• Cek Tn. E Rp 2.000.000
• Nota Debit PT. F Rp 10.000.000
• Nota Kredit PT. G Rp 5.000.000
Dan tolakan yang dilakukan oleh Bank Karman :
• Cek Tn. A
• B/G PT. C
• B/G PT. D

Penentuan menang atau kalah kliring antata Bank Siti dan Bank Karman :
Bank Siti Bank Karman
- Rp 2.000.000 + Rp 2.000.000
- Rp 3.000.000 + Rp 3.000.000
- Rp 4.000.000 + Rp 4.000.000
- Rp 1.000.000 + Rp 1.000.000
- Rp 10.000.000 + Rp 10.000.000
- Rp 15.000.000 + Rp 15.000.000
+ Rp 10.000.000 - Rp 10.000.000

+ Rp 3.000.000 - Rp 3.000.000
+ Rp 2.000.000 - Rp 2.000.000
+ Rp 4.000.000 - Rp 4.000.000
+ Rp 5.000.000 - Rp 5.000.000
+ Rp 2.000.000 - Rp 2.000.000
+ Rp 10.000.000 - Rp 10.000.000
• Rp 5.000.000 + Rp 5.000.000
+ 6 / + 5 - 6 / - 5
Menang Kliring Kalah Kliring

Dalam hal ini Bank Siti dan Bank Karman memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000 dan syarat simpanan pada BI untuk masing-masing Bank adalah 8%.
Rekening Koran (R/K) pada BI :
• Untuk Bank Siti
8% x Rp 100.000.000 = Rp 8.000.000 + Rp 5.000.000 (menang kliring) = Rp 13.000.000
• Untuk Bank Karman
(8% x Rp 100.000.000) + Rp 2.000.000 = Rp 10.000.000 - Rp 5.000.000 (kalah kliring) = Rp 5.000.000


CATATAN:
* Dana di BI minimal 8% dari deposit,misalkan punya deposit 100jt,berarti harus menyimapan 8 jt minimal.
*Call money: Bank yang menang kliring,periode 2 minggu/10hk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar